DPRD Kaltim Tekankan Pemprov Harus Eksekusi Putusan MA, Terkait Pemindahan SMAN 10 Samarinda

img

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra

POSKOTAKALTIMNEWS,SAMARINDA: Polemik mengenai pemindahan SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula di Jalan H. M. Rifaddin, Samarinda Seberang, akhirnya semakin menemui titik terang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menunda eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan MA tersebut mengharuskan SMAN 10 untuk kembali beroperasi di kampus awal di Samarinda Seberang. Andi Satya menambahkan bahwa Pemprov Kaltim harus segera menindaklanjuti putusan ini tanpa ada penundaan lebih lanjut, mengingat keputusan tersebut sudah final dan mengikat.

Andi Satya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 yang menginstruksikan pemindahan SMAN 10 kembali ke Kampus A di Samarinda Seberang harus segera dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim.

"Putusan MA ini sudah inkrah dan harus dilaksanakan tanpa penundaan lebih lanjut. Tidak ada lagi keputusan lain yang bisa membatalkan hal tersebut," ujar Andi Satya, Selasa (20/5/2025).

Keputusan Mahkamah Agung tersebut merujuk pada status lahan di Kampus A yang sah milik Pemprov Kaltim, yang juga diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017. Andi Satya menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, mereka harus menempuh jalur hukum yang sesuai.

Lebih lanjut, Andi Satya mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim perlu segera menindaklanjuti eksekusi putusan ini, termasuk mempersiapkan langkah teknis pemindahan secara bertahap.

"Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan hak-hak pendidikan bagi siswa. Pemprov harus segera mengambil langkah-langkah teknis untuk memfasilitasi pemindahan SMAN 10 ke lokasi semula," tegasnya.

Andi Satya juga menyoroti pentingnya Pemprov Kaltim untuk mempertimbangkan pembangunan sekolah baru di Samarinda Seberang. Hal ini, menurutnya, diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut, sehingga tidak ada kekurangan fasilitas pendidikan bagi masyarakat setempat.

"Pembangunan sekolah baru adalah solusi jangka panjang untuk menampung siswa di Samarinda Seberang. Pemprov harus mempertimbangkan ini," ungkapnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Andi Satya menekankan pentingnya Pemprov Kaltim untuk segera menyesuaikan semua persiapan administrasi dan sarana prasarana di Kampus A, agar pemindahan SMAN 10 dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu proses belajar mengajar bagi siswa. (ADV/DPRD KALTIM)